SIFAT
SHALAT NABI (1)
BERANGKAT
MENUJU MASJID
صَلُّوا
كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat (HR.Bukhari no.6705,
Ad-Darimi No.1225 dari Malik bin
Al Huwairits radliallahu ‘anhu)* Shalat dibuka dengan Takbir dan ditutup dengan
Salam
عَنْ
عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ
وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Dari Ali radliallahu ‘anhu dia berkata;
صَلُّوا
كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Telah menceritakan
kepada kamiMuhammad bin Al Mutsanna telah
menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahhab telah menceritakan kepada kami Ayyub dari
Abu Qilabah telah menceritakan kepada kami Malik bin Al Huwairits berkata,
“Kami mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang ketika itu kami masih
muda sejajar umurnya, kemudian kami bermukim di sisi beliau selama dua puluh
malam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang pribadi yang
lembut. Maka ketika beliau menaksir bahwa kami sudah rindu dan selera terhadap
isteri-isteri kami, beliau bersabda:
“Kembalilah
kalian untuk menemui isteri-isteri kalian, berdiamlah bersama mereka, ajari dan
suruhlah mereka, ” dan beliau menyebut beberapa perkara yang sebagian kami
ingat dan sebagiannya tidak, “dan shalatlah sebagaimana kalian melihat aku
shalat. Jika shalat telah tiba, hendaklah salah seorang di antara kalian
melakukan adzan dan yang paling dewasa menjadi imam.”(HR.Bukhari no.6705,
Ad Darimi no.1225) Kitab 9 Imam
Berikut adalah keterangan mengenai sifat shalat Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, yang asalnya pembahasan ini berasal dari pembahasan Syaikh
‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di lalu dikembangkan dengan menambahkan dari
berbagai sumber lainnya.
Pembahasan ini dimulai dari adab menuju ke masjid.
1- Disunnahkan ketika menuju shalat dengan keadaan tenang dan tidak
tergesa-gesa.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ
بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا
وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika kalian mendegar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun
tetaplah tenang dan khusyu’ menuju shalat, jangan tergesa-gesa. Apa saja yang
kalian dapati dari imam, maka ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, maka
sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602).
Jadi dilarang tergesa-gesa ketika hendak pergi ke masjid. Bahkan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melarang melakukan tasybik yaitu menjalinkan
jari jemari. Dari Ka’ab bin ‘Ujroh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى
الْمَسْجِدِ فَلاَ يُشَبِّكَنَّ بَيْنَ أَصَابِعِهِ فَإِنَّهُ فِى صَلاَةٍ
“Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, lalu memperbagus
wudhunya, kemudian keluar menuju masjid dengan sengaja, maka janganlah ia
menjalin jari-jemarinya karena ia sudah berada dalam shalat.” (HR. Tirmidzi
no. 386, Ibnu Majah no. 967, Abu Daud no. 562. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan
bahwa hadits ini hasan).
Menjalin jari-jemari (tasybik)
2- Ketika masuk masjid meminta rahmat pada Allah dengan membaca dzikir dan
do’a,
بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi
waftahlii abwaaba rohmatik (Dengan menyebut nama Allah dan salam atas
Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu
rahmat-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ketika keluar masjid meminta karunia Allah dengan membaca dzikir dan do’a,
بِسْمِ اللَّهِ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
ذُنُوبِى وَافْتَحْ لِى أَبْوَابَ فَضْلِكَ
“Bismillah wassalaamu ‘ala rosulillah. Allahummaghfir lii dzunuubi
waftahlii abwabaa fadhlik (Dengan menyebut nama Allah dan salam atas
Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah padaku pintu
karunia-Mu).” (HR. Ibnu Majah no. 771 dan Tirmidzi no. 314. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
3- Mendahulukan
kaki kanan ketika masuk masjid dan mendahulukan kaki kiri ketika keluarnya.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ
وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan
yang kanan ketika memakai sendal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci,
juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari no. 186 dan
Muslim no. 268). Yang dimaksud tarojjul dalam hadits -kata Ibnu Hajar- adalah
menyisir dan meminyaki rambut, sebagaimana disebut dalam Al Fath, 1:
270.
Kaedah dalam masalah mendahulukan yang kanan telah disebutkan oleh Imam
Nawawi. Beliau rahimahullah mengatakan, “Mendahulukan yang kanan adalah ketika
melakukan sesuatu yang mulia (pekerjaan yang baik), yaitu saat menggunakan
pakaian, celana, sepatu, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku,
memendekkan kumis, menyisir rambut, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut,
memberi salam dalam shalat, mencuci anggota wudhu, keluar kamar mandi, makan,
minum, bersalaman, mengusap hajar Aswad, atau perkara baik semisal itu, maka
disunnahkan mendahulukan yang kanan.
Sedangkan kebalikan dari hal tadi seperti masuk kamar mandi, keluar dari
masjid, membuang ingus, istinja’ (cebok), melepas baju, celana dan sepatu, dan
semisal itu disunnahkan mendahulukan yang kiri. (Syarh Shahih Muslim, 3:
143).
Referensi:
Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman
bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H.
Ibhajul Mu’minin bi Syarh Manhajis Salikin, Syaikh ‘Abdullah bin
‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al Jibrin, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat,
tahun 1432 H.
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Abu Zakariya Yahya bin Syarf An Nawawi,
terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
SIFAT
SHALAT NABI (2)
Posisi
Tangan Ketika Sedekap
Contohlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakan
shalat. Saat ini kita akan lihat kembali sifat shalat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, mulai dari takbiratul ihram hingga perkara sedekap saat
shalat.
4- Jika telah berdiri melaksanakan shalat, lakukanlah takbiratul ihram
dengan mengucapkan, “Allahu akbar (artinya: Allah Maha Besar).”
Dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مِفْتَاحُ الصَّلاَةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا
التَّسْلِيمُ
“Pembuka shalat adalah bersuci, yang mengharamkan dari perkara di luar
shalat adalah ucapan takbir dan yang menghalalkan kembali adalah ucapan salam.”
(HR. Tirmidzi no. 238 dan Ibnu Majah no. 276. Abu ‘Isa mengatakan bahwa hadits
ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
5- Mengangkat kedua
tangan hingga sejajar dengan pundak atau ujung telinga (cuping telinga).
Mengangkat tangan seperti ini dilakukan pada empat keadaan yaitu saat:
a- Takbiratul ihram
b- Ruku’
c- Bangkit dari ruku’
d- Berdiri dari tasyahud awwal
Di antara dalil yang menunjukkan mengangkat tangan ketika takbiratul ihram,
turun ruku’ dan bangkit dari ruku’ adalah hadits dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia
berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ
مَنْكِبَيْهِ إِذَا افْتَتَحَ الصَّلاَةَ ، وَإِذَا كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ ، وَإِذَا
رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا كَذَلِكَ أَيْضًا وَقَالَ « سَمِعَ
اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ، رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ » . وَكَانَ لاَ يَفْعَلُ
ذَلِكَ فِى السُّجُود
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua
tangannya sejajar pundaknya ketika memulai (membuka shalat), ketika bertakbir
untuk ruku’, ketika mengangkat kepalanya bangkit dari ruku’ juga mengangkat
tangan, dan saat itu beliau mengucapkan ‘sami’allahu liman hamidah, robbanaa wa
lakal hamdu’. Beliau tidak mengangkat tangannya ketika turun sujud.” (HR.
Bukhari no. 735 dan Muslim no. 390).
Juga diterangkan dalam hadits Abu Humaid As Sa’idi mengenai mengangkat
tangan saat bangkit dari tasyahud awwal, ia berkata,
ثُمَّ نَهَضَ ثُمَّ صَنَعَ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ذَلِكَ حَتَّى
إِذَا قَامَ مِنَ السَّجْدَتَيْنِ كَبَّرَ وَرَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ
بِهِمَا مَنْكِبَيْهِ كَمَا صَنَعَ حِينَ افْتَتَحَ الصَّلاَةَ
“Kemudian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit, kemudian ia
melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama. Sampai beliau selesai
melakukan dua raka’at, beliau bertakbir dan mengangkat kedua tangannya hingga
sejajar dengan pundaknya sebagaimana yang beliau lakukan saat takbiratul ihram
(ketika memulai shalat).” (HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963. Al
Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Hadits di atas juga sekaligus menunjukkan bahwa mengangkat tangan itu
sejajar dengan pundak. Sedangkan dalil yang menunjukkan boleh mengangkat tangan
hingga ujung telinga yaitu hadits,
عَنْ مَالِكِ بْنِ الْحُوَيْرِثِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
كَانَ إِذَا كَبَّرَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ وَإِذَا
رَكَعَ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى يُحَاذِىَ بِهِمَا أُذُنَيْهِ وَإِذَا رَفَعَ
رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ فَقَالَ « سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ ». فَعَلَ
مِثْلَ ذَلِكَ.
Dari Malik bin Al Huwairits, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam ketika bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya sejajar kedua
telinganya. Jika ruku’, beliau mengangkat kedua tangannya juga sejajar kedua
telinganya. Jika bangkit dari ruku’, beliau mengucapkan ‘sami’allahu liman
hamidah’, beliau melakukan semisal itu pula.” (HR. Muslim no. 391).
6- Lalu sedekap dengan
meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.
Dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata bahwa,
أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ
فِى الصَّلاَةِ كَبَّرَ – وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ – ثُمَّ الْتَحَفَ
بِثَوْبِهِ ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى
Ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua
tangannya ketika memulai shalat dan beliau bertakbir (Hammam menyebutkan beliau
mengangkatnya sejajar telinga), lalu beliau memasukkan kedua tangannya di
bajunya, kemudian beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri. (HR.
Muslim no. 401).
Meletakkan tangan kanan di sini bisa pada telapak tangan, pergelangan atau
lengan tangan kiri. Dalam hadits Wail bin Hujr juga disebutkan,
ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ
وَالسَّاعِدِ
“Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri,
di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kiri.” (HR. Ahmad 4: 318.
Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Bisa juga tangan kanan menggenggam tangan kiri (yang dimaksud pergelengan
tangan kiri) sebagaimana disebutkan dalam hadits Wail bin Hujr, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ
قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
beliau berdiri dalam shalat, tangan kanan beliau menggenggam tangan kirinya.”
(HR. An Nasai no. 8878 dan Ahmad 4: 316. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa
sanad hadits ini shahih).
7- Saat sedekap,
tangan diletakkan di pusar, bawah pusar atau di dada.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa meletakkan tangan ketika sedekap tidak
pada tempat tertentu. Jadi sah-sah saja meletakkan tangan di dada, di pusar, di
perut atau di bawah itu. Karena yang dimaksud mencontoh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam di sini adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.
Sedangkan yang lebih dari itu dengan menentukan posisi tangan sedekap tersebut
butuh pada dalil. Meletakkan tangan di dada maupun di bawah pusar sama-sama
berasal dari hadits yang dho’if. (Lihat penjelasan guru kami, Syaikh ‘Abdul
‘Aziz Ath Athorifi dalam karya beliau Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, hal. 87-90).
Referensi:
Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman
bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H.
Ibhajul Mu’minin bi Syarh Manhajis Salikin, Syaikh ‘Abdullah bin
‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al Jibrin, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat,
tahun 1432 H.
Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan ketiga, tahun 1424
H.
Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin
Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433
H.
Bulughul Marom min Adillatil Ahkam, Ibnu Hajar Al Asqolani, terbitan Darus
Salam, cetakan keenam, tahun 1424 H.
Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul
Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi,
cetakan kedua, tahun 1431 H.
Sifat
Shalat Nabi (3): Membaca Iftitah dan Taawudz
8- Membaca doa istiftah.
Di antara doa istiftah yang bisa dibaca adalah,
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ
وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ
“Subhaanakallahumma wa bi hamdika wa tabaarokasmuka wa ta’ala jadduka wa
laa ilaha ghoiruk (artinya: Maha suci Engkau ya Allah, aku memuji-Mu, Maha
berkah Nama-Mu. Maha tinggi kekayaan dan kebesaran-Mu, tidak ada sesembahan
yang berhak diibadahi dengan benar selain Engkau.” (HR. Muslim no. 399, Abu
Daud no. 775, Tirmidzi no. 242, Ibnu Majah no. 804).
Ibnu Taimiyah menyatakan, “Disunnahkan membaca doa istiftah tersebut dalam
shalat wajib. Sedangkan doa istiftah yang lain dianjurkan oleh sebagian ulama
untuk dibaca pada shalat nafilah (shalat sunnah).” (Kitab Shifatish Shalah
min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu Taimiyah, hal. 86).
Doa istiftah lain yang bisa diamalkan,
اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ
الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ اللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنْ خَطَايَايَ كَمَا يُنَقَّى
الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنْ الدَّنَسِ اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ
بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ
“Allahumma baa’id baynii wa bayna khothoyaaya kamaa baa’adta baynal
masyriqi wal maghrib. Allahumma naqqinii min khothoyaaya kamaa yunaqqots
tsaubul abyadhu minad danas. Allahummagh-silnii min khothoyaaya bil maa-i wats
tsalji wal barod (artinya: Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan
kesalahan-kesalahanku, sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan barat. Ya
Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana baju putih
dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku
dengan air, salju dan embun).” (HR. Bukhari no. 744, Muslim no. 598, An Nasai
no. 896, lafaznya adalah dari An Nasai)
Ibnu Taimiyah berkata, “Jika ada yang lupa membaca doa istiftah pada
tempatnya, maka ia tidak perlu mengganti di rakaat kedua.” (Kitab Shifatish
Shalah, hal. 97).
9- Membaca ta’awudz.
Bacaan ta’awudz yang bisa dibaca,
أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ مِنْ
هَمْزِهِ وَنَفْخِهِ وَنَفْثِهِ
“A’udzu billahis samii’il ‘aliim, minasy syaithoonir rojiim min hamzihi
wa nafkhihi wa naftsih (artinya: aku berlindung kepada Allah Yang Maha
mendengar lagi Maha mengetahui dari gangguan syaitan yang terkutuk, dari
kegilaannya, kesombongannya, dan nyanyiannya yang tercela).” (HR. Abu Daud no.
775 dan Tirmidzi no. 242. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan sanad hadits ini
hasan. Pengertian “min hamzihi wa nafkhihi wa naftsih“, lihat Kitab
Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, hal. 104).
Bisa pula mencukupkan ta’awudz dengan membaca,
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“A’udzu billahi minasy syaithooni minasy syaithonir rojiim (artinya:
aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk).” Hal ini berdasarkan
keumuman ayat yang memerintahkan membaca ta’awudz baik di dalam maupun di luar
shalat ketika memulai membaca Al Qur’an,
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآَنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ
الرَّجِيمِ
“Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan
kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An Nahl: 98). (Lihat Kitab
Shifatish Shalah, hal. 101).
Ta’awudz dibaca pada raka’at pertama sebelum memulai membaca surat setelah
membaca doa istiftah. Ibnu Taimiyah berkata, “Jika seseorang meninggalkan
membaca ta’awudz di rakaat pertama, maka hendaklah ia membacanya di
raka’at kedua.” (Kitab Shifatish Shalah, hal. 97).
Referensi:
Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman
bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H.
Ibhajul Mu’minin bi Syarh Manhajis Salikin, Syaikh ‘Abdullah bin
‘Abdurrahman bin ‘Abdillah Al Jibrin, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat,
tahun 1432 H.
Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan
Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H.
Sifat Shalat Nabi
(4): Membaca Al Fatihah
Sifat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kali ini membahas
tentang hukum menjaherkan (mengeraskan) basmalah dan hukum membaca surat Al
Fatihah.
10- Setelah membaca ta’awudz, dilanjutkan membaca basmalah, yaitu
bismillahir rahmanir rahiim (artinya: dengan menyebut nama Allah yang Maha
pengasih lagi Maha penyayang).
Basmalah tidak dikeraskan, cukup bacaan untuk diri sendiri (lirih). Dari
‘Aisyah, ia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَسْتَفْتِحُ الصَّلاَةَ
بِالتَّكْبِيرِ وَالْقِرَاءَةَ بِ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membuka shalatnya dengan
takbir lalu membaca alhamdulillahi robbil ‘alamin.” (HR. Muslim no. 498).
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di ketika menjelaskan hadits di atas
dalam Umdatul Ahkam, beliau berkata, “Ini adalah dalil bahwa bacaan
basmalah tidaklah dijahrkan (dikeraskan).” (Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh
As Sa’di, hal. 161).
Juga dalil lainnya adalah hadits Anas, di mana ia berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ
وَعُثْمَانَ فَلَمْ أَسْمَعْ أَحَدًا مِنْهُمْ يَقْرَأُ (بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ )
“Aku pernah shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
juga bersama Abu Bakr, ‘Umar dan ‘Utsman, aku tidak pernah mendengar salah
seorang dari mereka membaca ‘ bismillahir rahmanir rahiim’.” (HR. Muslim
no. 399). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang sesuai sunnah, basmalah
dibaca sebelum surat Al Fatihah dan bacaan tersebut dilirihkan (tidak
dikeraskan).” (Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah karya Ibnu
Taimiyah, hal. 105).
11- Membaca surat Al
Fatihah.
Membaca Al Fatihah diwajibkan berdasarkan hadits dari ‘Ubadah bin Ash
Shoomit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah.” (HR.
Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394).
Membaca Al Fatihah di sini berlaku bagi imam dan orang yang shalat dan
sendirian. Sedangkan makmum dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya dan Shubuh)
tidak membaca Al Fatihah, ia cukup mendengarkan, inilah pendapat yang lebih
kuat. Karena Allah Ta’ala memerintahkan,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ
تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan
perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf:
204).
Abu Hurairah berkata,
صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ
أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ. قَالَ رَجُلٌ
أَنَا. قَالَ إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama para sahabatnya yang
kami mengira bahwa itu adalah shalat subuh. Beliau bersabda: “Apakah salah
seorang dari kalian ada yang membaca surat (di belakangku)?” Seorang laki-laki
menjawab, “Saya. ” Beliau lalu bersabda: “Kenapa aku ditandingi dalam membaca
Al Qur`an?“ (HR. Abu Daud no. 826 dan Tirmidzi no. 312. Al Hafizh Abu
Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ibnu Mas’ud berkata,
أَنْصِتْ لِلْقُرْآنِ فَإِنْ فِي الصَّلاةِ شُغْلا، وَسَيَكْفِيكَ ذَلِكَ
الإِمَامُ
“Diamlah saat imam membaca Al Qur’an karena dalam shalat itu begitu
sibuk. Cukup bagimu apa yang dibaca oleh imam.” (HR. Ath Thobroni 9: 264)
Ibnu ‘Umar berkata,
يَنْصِتُ لِلْإِمَامِ فِيْمَا يَجْهَرُ بِهِ فِي الصَّلاَةِ وَلاَ يَقْرَأُ
مَعَهُ
“Hendaklah diam ketika imam mengeraskan bacaannya dalam shalat. Dan
janganlah baca bersamanya.” (HR. Abdur Rozaq, 2: 139).
Guru kami, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath Thorifi berkata, “Inilah yang diamalkan
oleh mayoritas sahabat Nabi yaitu diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas, Ibnu Mas’ud, Ibnu
‘Umar, Abu Hurairah dan ‘Aisyah. Aku tidak mengetahui adanya perselisihan dalam
hal ini di antara para sahabat dengan perkataan yang shahih dan tegas.
Hampir-hampir saja ini jadi ijma’ sahabat. Ada perkataan dari ‘Umar yang
menyelisihi namun tidak tegas.” (Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, hal. 98).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Intinya membaca Al Fatihah di
belakang imam, kami katakan bahwa jika imam menjahrkan bacaannya, maka cukup
kita mendengar bacaan tersebut. Jika tidak mendengarnya karena jauh posisinya
jauh dari imam, maka hendaklah membaca surat tersebut menurut pendapat yang
lebih kuat. Inilah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Namun jika tidak
mendengar karena ia tuli, atau ia sudah berusaha mendengar namun tidak paham
apa yang diucapkan, maka di sini ada dua pendapat di madzhab Imam Ahmad.
Pendapat yang terkuat, tetap membaca Al Fatihah karena yang afdhol adalah
mendengar bacaan atau membacanya. Dan saat itu kondisinya adalah tidak
mendengar. Ketika itu tidak tercapai maksud mendengar, maka tentu membaca Al
Fatihah saat itu lebih afdhol daripada diam.” (Majmu’ Al Fatawa, 23:
268-269)
Setelah membaca Al Fatihah diperintahkan membaca aamiin secara jaher
(dikeraskan).
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
إِذَا قَالَ الْإِمَامُ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ
فَقُولُوا آمِينَ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَقُولُ آمِينَ وَإِنَّ الْإِمَامَ
يَقُولُ آمِينَ فَمَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ غُفِرَ لَهُ
مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Jika imam membaca ‘ghoiril maghdhubi ‘alaihim wa laaddhoolliin’, maka ucapkanlah
‘aamiin’ karena malaikat akan mengucapkan pula ‘aamiin’ tatkala imam
mengucapkan aamiin. Siapa saja yang ucapan aamiin-nya berbarengan dengan ucapan
‘aamiin’ malaikat, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. An Nasai
no. 928 dan Ibnu Majah no. 852. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits
ini shahih)
Referensi:
Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman
bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H.
Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul
Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi,
cetakan kedua, tahun 1431 H.
Kitab Shifatish Shalah min Syarhil ‘Umdah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan
Darul ‘Ashimah, cetakan pertama, tahun 1429 H.
Majmu’atul Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’ dan Dar Ibnu Hazm,
cetakan keempat, tahun 1432 H.
Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz
bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun
1433 H.
Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan
Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.
Sifat Shalat Nabi
(5): Mengeraskan Bacaan dalam Shalat
Saat ini kita akan mengulang bacaan surat setelah Al Fatihah dan hukum
mengeraskan bacaan dalam shalat.
12- Membaca setelah Al Fatihah, surat lainnya di dua raka’at pertama dari
shalat tiga dan empat raka’at. Surat yang dituntunkan untuk dibaca:
a- Shalat Shubuh dengan surat thiwalil mufasshol.
b- Shalat Maghrib dengan surat qishoril mufasshol.
c- Shalat wajib lainnya dengan surat awsathil mufasshol.
Surat thiwalil mufasshol adalah mulai dari surat Qaaf hingga surat Al
Mursalaat. Surat qishoril mufasshol adalah mulai dari surat Adh Dhuha hingga
akhir Al Qur’an. Sedangkan surat awsathil mufasshol adalah mulai dari surat An
Naba’ hingga surat Al Lail.
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Al Jibrin berkata, “Surat yang dibaca
setelah Al Fatihah adalah bisa satu surat utuh atau sebagiannya saja dari awal,
pertengahan atau akhir, itu pun sah.” (Ibhajul Mu’minin, 1: 143).
Ibnul Qayyim berkata, “Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
selesai dari membaca Al Fatihah, beliau membaca surat lainnya. Kadang beliau
baca bacaan yang panjang. Kadang beliau memperingannya karena maksud safar atau
hajat lainnya. Kadang pula beliau membaca bacaan yang pertengahan (tidak
terlalu panjang, tidak terlalu pendek). Yang terakhir inilah yang umumnya
beliau lakukan.” (Zaadul Ma’ad, 1: 202)
Namun boleh menambah beberapa ayat pada raka’at setelah dua raka’at
pertama. Dari Abu Qotadah, ia berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَقْرَأُ فِى الظُّهْرِ فِى
الأُولَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ وَسُورَتَيْنِ ، وَفِى الرَّكْعَتَيْنِ
الأُخْرَيَيْنِ بِأُمِّ الْكِتَابِ ، وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ ، وَيُطَوِّلُ فِى
الرَّكْعَةِ الأُولَى مَا لاَ يُطَوِّلُ فِى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ ، وَهَكَذَا
فِى الْعَصْرِ وَهَكَذَا فِى الصُّبْحِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam shalat Zhuhur
pada dua raka’at pertama yaitu surat Al Fatihah dan dua surat. Sedangkan dalam
dua rakaat terakhir, beliau membaca Al Fatihah dan beliau juga memperdengarkan
pada kami ayat lainnya. Beliau biasa memperlama rakaat pertama dibanding rakaat
kedua. Demikian pula dilakukan dalam shalat ‘Ashar dan shalat Shubuh.” (HR.
Bukhari no. 776).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjaherkan bacaan dalam shalat
Shubuh, dua raka’at pertama dari shalat Maghrib dan Isya. Sedangkan shalat
Zhuhur dan Ashar, begitu pula pada rakaat ketiga shalat Maghrib dan dua raka’at
terakhir shalat Isya disirrkan (dilirihkan). Ada klaim ijma’ (kesepakatan
ulama) kata Syaikh Al Albani mengenai hal ini. Lihat Shifat Shalat Nabi,
hal. 93.
Adapun dalil membaca surat yang panjang dan pendek seperti yang disebutkan
tadi,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ مَا صَلَّيْتُ وَرَاءَ أَحَدٍ أَشْبَهَ صَلاَةً
بِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ فُلاَنٍ. فَصَلَّيْنَا وَرَاءَ
ذَلِكَ الإِنْسَانِ وَكَانَ يُطِيلُ الأُولَيَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ وَيُخَفِّفُ فِى
الأُخْرَيَيْنِ وَيُخَفِّفُ فِى الْعَصْرِ وَيَقْرَأُ فِى الْمَغْرِبِ بِقِصَارِ
الْمُفَصَّلِ وَيَقْرَأُ فِى الْعِشَاءِ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا وَأَشْبَاهِهَا
وَيَقْرَأُ فِى الصُّبْحِ بِسُورَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ.
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah shalat di belakang
seseorang yang shalatnya mirip dengan shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam daripada yang lainnya. Kami shalat di belakangnya dan ia memanjangkan
dua raka’at pertama dari shalat Zhuhur dan memperingan dua rakaat terakhirnya.
Sedangkan shalat Ashar lebih diperingan dari shalat Zhuhur. Adapun shalat
Maghrib dibacakan surat qishorul mufasshol. Pada shalat Isya dibacakan surat
Asy Syams dan yang semisal dengannya. Adapun shalat Shubuh dibacakan dua surat
yang panjang.” (HR. An Nasai no. 983. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
13- Bacaan surat
untuk shalat yang dikerjakan di malam hari dijaherkan (dikeraskan).
14- Adapun shalat yang dikerjakan di siang hari disirrkan (dilirihkan)
kecuali dijaherkan (dikeraskan) untuk shalat Jum’at dan shalat ‘ied, begitu
pula shalat gerhana (shalat kusuf) dan shalat minta hujan (shalat istisqo’).
Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin menjelaskan, “Sebab di malam hari dijaherkan
karena saat itu banyak aktivitas telah selesai atau berbagai kesibukan telah
usai. Saat itu ada hajat untuk mendengar Al Quran. Sedangkan di siang hari,
hati begitu sibuk dengan berbagai pekerjaan, sehingga diperintahkan membaca
untuk diri sendiri.
Adapun shalat Jum’at, shalat ‘ied, shalat gerhana dan shalat minta hujan
yang dilakukan di siang hari tetap dengan dijaherkan bacaan karena saat itu
banyak kaum muslimin yang berkumpul dan mereka butuh untuk mendengar lantunan
bacaan saat itu. Terkadang sebagian mereka hanya bisa mendengar lantunan Al
Quran pada waktu tersebut.” (Ibhajul Mu’minin, hal. 144).
Sifat
Shalat Nabi (6): Cara Ruku
16- Saat ruku’, kedua tangan diletakkan di lutut.
Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amr Al Anshori disebutkan,
فَلَمَّا رَكَعَ وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ
“Ketika ruku, ia meletakkan kedua tangannya pada lututnya.” (HR. Abu
Daud no. 863 dan An Nasai no. 1037. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad
hadits ini hasan).
Abu Humaid As Sa’idiy berkata mengenai cara shalat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam, beliau berkata,
فَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ كَفَّيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ وَفَرَّجَ بَيْنَ
أَصَابِعِهِ
“Jika ruku’, beliau meletakkan dua tangannya di lututnya dan
merenggangkan jari-jemarinya.” (HR. Abu Daud no. 731. Al Hafizh Abu Thohir
mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dalam riwayat lainnya disebutkan,
ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ كَأَنَّهُ قَابِضٌ
عَلَيْهِمَا
“Kemudian beliau ruku’ dan meletakkan kedua tangannya di lututnya
seakan-akan beliau menggenggam kedua lututnya tersebut.” (HR. Abu Daud no.
734, Tirmidzi no. 260 dan Ibnu Majah no. 863. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan
bahwa hadits ini shahih)
17- Saat ruku’,
kepala dijadikan sejajar dengan punggung.
Abu Humaid As Sa’idiy berbicara mengenai cara ruku’ Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam,
لاَ يَصُبُّ رَأْسَهُ وَلاَ يُقْنِعُ مُعْتَدِلاً
“Ketika ruku’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membuat kepalanya
terlalu menunduk dan tidak terlalu mengangkat kepalanya (hingga lebih dari
punggung), yang beliau lakukan adalah pertengahan.” (HR. Ibnu Majah no.
1061 dan Abu Daud no. 730. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini
shahih).
Dari Wabishoh bin Ma’bad, ia berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى فَكَانَ إِذَا رَكَعَ
سَوَّى ظَهْرَهُ حَتَّى لَوْ صُبَّ عَلَيْهِ الْمَاءُ لاَسْتَقَرَّ
“Aku pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat.
Ketika ruku’, punggungnya rata sampai-sampai jika air dituangkan di atas
punggungnya, air itu akan tetap diam.“(HR. Ibnu Majah no. 872. Juga
diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Kabir dan Ash Shoghir, begitu pula oleh
‘Abdullah bin Ahmad dalam Zawaid Al Musnad).
18- Kemudian saat
ruku’ membaca “subhana robbiyal ‘azhim”, dibaca berulang kali.
Ketika ruku’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca,
سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ
“Subhanaa robbiyal ‘azhim (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung).”
(HR. Muslim no. 772).
Sedangkan anjuran tiga kali disebutkan dalam hadits Ibnu Mas’ud,
إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ فَقَالَ فِى رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ
ثَلاَثَ مَرَّاتٍ
“Jika salah seorang di antara kalian ruku’, maka ia mengucapkan ketika
ruku’nya “Subhanaa robbiyal ‘azhim (artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha
Agung)”, dibaca sebanyak tiga kali.” (HR. Tirmidzi no. 261, Abu Daud no.
886 dan Ibnu Majah no. 890. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits
ini dho’if).
Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits dengan penyebutan membaca tiga
kali seperti ini diriwayatkan oleh tujuh orang sahabat. Namun boleh-boleh saja
membaca dzikir tersebut lebih dari tiga kali. (Lihat Shifat Shalat Nabi, hal.
115)
Begitu pula boleh membaca dengan “subhana robbiyal ‘azhimi wa bihamdih”.
Dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir disebutkan mengenai bacaan Rasululah shallallahu
‘alaihi wa sallam saat ruku’,
سُبْحَانَ رَبِّىَ الْعَظِيمِ وَبِحَمْدِهِ
“Subhanaa robbiyal ‘azhimi wa bi hamdih (artinya: Maha Suci Rabbku Yang
Maha Agung dan pujian untuk-Nya).” Ini dibaca tiga kali. (HR. Abu Daud no.
870. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih, begitu pula
Syaikh Al Albani dalam Shifat Shalat Nabi, hal. 115. Kata Syaikh Al Albani
hadits ini diriwayatkan pula oleh Ad Daruquthni, Ahmad, Ath Thobroni, dan Al
Baihaqi).
19- Saat ruku’ dan
sujud bisa pula membaca bacaan lainnya, “Subhanakallahumma robbanaa wa
bihamdika, allahummaghfir-lii”.
Dari ‘Aisyah, ia berkata,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُكْثِرُ أَنْ يَقُولَ فِى رُكُوعِهِ
وَسُجُودِهِ « سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ
لِى » يَتَأَوَّلُ الْقُرْآنَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperbanyak membaca ketika ruku’
dan sujud bacaan, “Subhanakallahumma robbanaa wa bihamdika, allahummaghfir-lii
(artinya: Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, pujian untuk-Mu, ampunilah
aku)”. Beliau menerangkan maksud dari ayat Al Qur’an dengan bacaan tersebut.”
(HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484).
Yang dimaksud dengan ayat Al Qur’an dalam hadits di atas diterangkan dalam
hadits ‘Uqbah bin ‘Amir,
لَمَّا نَزَلَتْ (فَسَبِّحْ بِاسْمِ رَبِّكَ الْعَظِيمِ) قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « اجْعَلُوهَا فِى رُكُوعِكُمْ ». فَلَمَّا نَزَلَتْ
(سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) قَالَ « اجْعَلُوهَا فِى سُجُودِكُمْ »
“Ketika turun ayat “fasabbih bismirobbikal ‘azhim”, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jadikan bacaan tersebut pada ruku’
kalian.” Lalu ketika turun ayat “sabbihisma robbikal a’laa”, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan, “Jadikanlah pada sujud kalian.” (HR.
Abu Daud no. 869 dan Ibnu Majah no. 887. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa
sanad hadits ini shahih).
Bacaan ruku’ dan sujud lainnya yang bisa dibaca,
سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ
“Subbuhun qudduus, robbul malaa-ikati war ruuh (artinya: Mahasuci, Maha
Qudus, Rabbnya para malaikat dan ruh -yaitu Jibril-).” (HR. Muslim no.
487).
Semoga bermanfaat. Semoga Allah terus menganugerahkan ilmu yang bermanfaat.
Referensi:
Al Muntaqo fil Ahkam Asy Syar’iyyah min Kalami Khoiril Anam, Majdud Din Abul
Barokat ‘Abdus Salam Ibnu Taimiyyah Al Haroni, terbitan Dar Ibnul Jauzi,
cetakan kedua, tahun 1431 H.
Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman
bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H.
Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan ketiga, tahun 1424
H.
Saat ini yang dibahas oleh Rumaysho.Com adalah bacaan yang ada saat bangkit
dari ruku’ (i’tidal).
20- Kemudian mengangkat kepala, bangkit dari ruku’ sembari mengangkat kedua
tangan.
21- Ketika bangkit sambil mengucapkan “sami’allahu liman hamidah”. Ini
berlaku bagi imam dan orang yang shalat sendirian.
Sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik disebutkan,
وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ .
فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
“Jika imam bangkit dari ruku’, maka bangkitlah. Jika ia mengucapkan
‘sami’allahu liman hamidah (artinya: Allah mendengar pujian dari orang yang
memuji-Nya) ‘, ucapkanlah ‘robbana wa lakal hamdu (artinya: Wahai Rabb kami,
bagi-Mu segala puji)’.” (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411)
22- Setiap orang mengucapkan
“robbana wa lakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubarokan fiih,
mil-assamaa-i, wa mil-al ardhi, wa mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du”.
Ucapan robbana wa lakal hamdu, bisa dipilih dari empat bacaan:
a- Allahumma robbanaa lakal hamdu. (HR. Muslim no. 404)
b- Allahumma robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 795)
c- Robbanaa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 722 dan Muslim no. 477)
d- Robbanaa wa lakal hamdu. (HR. Bukhari no. 689 dan Muslim no. 411).
Bacaan yang lebih lengkap ketika i’tidal (bangkit dari ruku’),
اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الأَرْضِ
وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَىْءٍ بَعْدُ أَهْلَ الثَّنَاءِ وَالْمَجْدِ لاَ
مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا
الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ
“Allahumma robbanaa lakal hamdu mil-assamawaati wa mil-al ardhi, wa
mil-a maa syi’ta min syai-in ba’du, ahlats tsanaa-i wal majdi, laa maani’a
limaa a’thoita, wa laa mu’thiya lima mana’ta, wa laa yanfa’u dzal jaddi minkal
jaddu (artinya: Ya Allah, Rabb kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan
sepenuh bumi, sepenuh apa yang Engkau kehendaki setelah itu. Wahai Tuhan yang
layak dipuji dan diagungkan. Tidak ada yang dapat menghalangi apa yang Engkau
berikan dan tidak ada pula yang dapat memberi apa yang Engkau halangi, tidak
bermanfaat kekayaan bagi orang yang memiliinya, hanyalah dari-Mu kekayaan itu)”
(HR. Muslim no. 471).
Keutamaan membaca robbana wa lakal hamdu disebutkan dalam hadits Abu
Hurairah,
إِذَا قَالَ الإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا اللَّهُمَّ
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلاَئِكَةِ
غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Jika imam mengucapkan sami’allahu liman hamidah, maka hendaklah kalian
mengucapkan ‘robbana wa lakal hamdu’. Karena siapa saja yang ucapannya tadi
berbarengan dengan ucapan malaikat, maka dosanya yang telah lalu akan dihapus.”
(HR. Bukhari no. 796 dan Muslim no. 409).
Begitu pula bagi yang mengucapkan,
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ
“Robbana walakal hamdu, hamdan katsiron thoyyiban mubaarokan fiih (artinya:
wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji, aku memuji-Mu dengan pujian yang banyak,
yang baik dan penuh dengan berkah).” Disebutkan dalam hadits Rifa’ah bin Rofi’,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bagi orang yang mengucapkan
semacam itu,
رَأَيْتُ بِضْعَةً وَثَلاَثِينَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا ، أَيُّهُمْ
يَكْتُبُهَا أَوَّلُ
“Aku melihat ada 30-an malaikat, berlomba-lomba siapakah di antara
mereka yang lebih duluan mencatat amalannya.” (HR. Bukhari no. 799)
Masih ada bahasan yang berkaitan dengan postingan kali ini yang mesti
diangkat yaitu di manakah posisi tangan saat i’tidal, apakah sedekap ataukah
tangan diluruskan. Lalu juga akan dibahas posisi turun sujud, apakah tangan
duluan atau lutut. Semoga Allah mudahkan.
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Referensi:
Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman
bin Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H.
Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz
bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun
1433 H.
—
Disusun di pagi hari di Hotel Sentosa Bekasi Timur, Jl. Cut Meutia 30, 29
Jumadal Ula 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Sifat Shalat Nabi
(8): Posisi Tangan Setelah Ruku
Bagaimanakah posisi tangan setelah ruku’ (i’tidal), apakah sedekap atau
posisi tangan dilepas di samping? Inilah yang akan dikaji oleh Rumaysho.Com
dalam lanjutan sifat shalat nabi kali ini.
Yang lebih baik bagi imam dan makmum bersedekap dengan meletakkan tangan
kanan di atas tangan kiri sebagaimana sedekap yang dilakukan sebelum ruku’
yaitu saat membaca surat. Hal ini berdasarkan hadits Wail bin Hujr,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ
قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau
berdiri dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.”
(HR. An Nasai no. 888 dan Ahmad 4: 316. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa
sanad hadits ini shahih).
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’) berkata, “Ada istilah ‘qobd fish sholah’ yaitu meletakkan
tangan kanan di atas tangan kiri (keadaan bersedekap). Ada juga istilah ‘sadl
fish sholah’ yaitu menurunkan atau melepaskan tangan di samping (tanpa
sedekap). Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dengan menggenggam ini
ada petunjuk dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat berdiri membaca surat
atau saat berdiri bangkit dari ruku’ (i’tidal). Hadits yang mendukungnya
adalah hadits dari Wail bin Hujar radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh
Imam Ahmad dan Muslim,
أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ
حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلاَةِ كَبَّرَ ، وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ ،
ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى ،
فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ ثُمَّ
رَفَعَهُمَا ، فَكَبَّرَ فَرَكَعَ ، فَلَمَّا قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ ، رَفَعَ يَدَيْهِ ، فَلَمَّا سَجَدَ سَجَدَ بَيْنَ كَفَّيْهِ.
Wail bin Hujr pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat
kedua tangannya ketika ia masuk dalam shalat dan beliau bertakbir (mengucapkan
Allahu Akbar). Hammam mengatakan bahwa beliau mengangkat tangannya sejajar
dengan kedua telinganya. Kemudian beliau menutupi tangannya dengan pakaiannya,
kemudian beliau meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya. Ketika ingin
ruku’, kedua tangannya dikeluarkan dari pakaian, kemudian beliau mengangkat
kedua tangannya. Beliau bertakbir lalu ruku’. Ketika mengucapkan ‘sami’allahu
liman hamidah’, beliau mengangkat kedua tangannya. Saat sujud, beliau sujud di
antara kedua tangannya.
Dalam riwayat Ahmad dan Abu Daud disebutkan,
ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ
وَالسَّاعِدِ
“Kemudian meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri,
di pergelangan tangan, atau di lengan tangan kirinya.” (HR. Ahmad 4: 318
dan Abu Daud no. 727. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini
shahih)
Sebagaimana pula diriwayatkan oleh Abu Hazim dari Sahl bin Sa’ad As
Sa’idiy, ia berkata,
كَانَ النَّاسُ يُؤْمَرُونَ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ الْيَدَ الْيُمْنَى عَلَى
ذِرَاعِهِ الْيُسْرَى فِى الصَّلاَةِ
“Orang-orang saat itu diperintahkan meletakkan tangan kanannya di atas
tangan kirinya saat shalat.” Abu Hazim berkata, “Hadits ini
disandarkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Hadits terakhir ini
diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari.
Dan tidak ada satu pun hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang menunjukkan bahwa beliau melakukan sadl yaitu tangannya diletakan di
samping saat berdiri dalam shalat.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 6: 365-366).
Juga bisa berdalil dengan hadits musii’ sholatuhu (orang yang jelek
shalatnya), di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya,
ثُمَّ رَكَعَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى رُكْبَتَيْهِ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ
مَأْخَذَهُ ثُمَّ رَفَعَ حَتَّى أَخَذَ كُلُّ عُضْوٍ مَأْخَذَهُ
“Kemudian ruku’ lalu kedua tangan di letakkan di lututnya sampai setiap
anggota tubuh mengambil posisinya. Kemudia bangkit dari ruku’ dan setiap
anggota tubuh mengambil posisinya.” (HR. Ahmad 3: 407. Syaikh Syu’aib Al
Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Makna hadits “sampai anggota tubuh mengambil posisinya” diterangkan dalam
riwayat,
فَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ فَأَقِمْ صُلْبَكَ حَتَّى تَرْجِعَ الْعِظَامُ
إِلَى مَفَاصِلِهَا
“Jika engkau bangkit dengan mengangkat kepalamu, maka luruskanlah tulang
punggungmu hingga setiap tulang kembali pada posisinya.” (HR. Ahmad
4: 340. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih). Yang
dimaksud dengan hadits ini adalah posisi tangan ketika itu bersedekap seperti
dilakukan sebelum ruku’ yaitu pada saat berdiri saat membaca surat.
Guru kami, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ath Thorifi berkata, “Terdapat pula indikasi
yang menunjukkan tangan itu bersedekap setelah ruku’. Yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam ketika mengangkat kepalanya dari ruku’, beliau berdiri sampai-sampai
orang-orang mengira bahwa beliau lupa untuk sujud (karena saking lamanya
berdiri kala itu, -pen). Demikian dikatakan oleh Anas bin Malik sebagaimana
disebutkan dalam Shahih Bukhari. Ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bangkit dari ruku’, tangannya dalam keadaan sedekap karena keadaan
beliau begitu lama saat itu. Hal ini lebih disangka sedekap daripada beliau
melepas tangannya ke bawah. Sampai-sampai dikira pula beliau berada dalam
rakaat yang baru. Kalau tangan dalam keadaan sadl, yaitu dilepas ke bawah tentu
tidak disangka demikian.”
Juga Syaikh Ath Thorifi berkata, “Orang yang shalat jika sedang duduk
keadaan tangannya adalah di atas pahanya. Posisi tangan di sini sama seperti
ketika duduk antara dua sujud. Itu berarti keadaan duduk dalam shalat adalah
satu karena tidak ada dalil yang membedakan. Maka demikian pula keadaan berdiri
dalam shalat juga satu yaitu tangan dalam keadaan bersedekap.” (Lihat Sifat
Shalat Nabi, hal. 86).
Intinya untuk masalah ini telah dikatakan oleh Imam Ahmad,
إذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ : إنْ شَاءَ أَرْسَلَ يَدَيْهِ ، وَإِنْ
شَاءَ وَضَعَ يَمِينَهُ عَلَى شِمَالِهِ
“Jika seseorang bangkit dari ruku’, maka jika ia mau, ia bisa melepaskan
tanggannya (tidak sedekap). Jika mau, ia pun bisa meletakkan tangan kanan di
atas tangan kirinya (sedekap).” (Al Inshaf, 2: 412, Asy Syamilah).
Imam Ahmad mengatakan demikian karena tidak ada dalil tegas yang
membicarakan masalah sedekap setelah ruku’. Sehingga Imam Ahmad pun mengatakan,
أرجو أن لا يضيق ذلك
“Aku harap, jangan terlalu mempermasalahkan hal tersebut.” (Lihat Sifat
Shalat Nabi karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 86).
Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Shalatul Mu’min, Syaikh Dr. Sa’id bin ‘Abi Wahf Al Qohthoni, terbitan Maktabah Malik Fahd,
cetakan ketiga, tahun 1431 H.
Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh Muhammad
Nashiruddin Al Albani, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan ketiga, tahun 1424
H.
Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz
bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun
1433 H.
Syarh Kitab Shifat Shalat Nabi, Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul,
terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1430 H.
Sifat Shalat Nabi
(10): Cara Sujud
Kali ini Rumaysho.Com akan mengkaji tata cara sujud sesuai dengan petunjuk
Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
23- Lalu turun sujud dan bertakbir tanpa mengangkat tangan. Sujud yang
dilakukan adalah bersujud pada tujuh anggota tubuh.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ –
وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ
وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ
“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi
(termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak
tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan
dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa dahi dan hidung itu seperti satu anggota
tubuh. Untuk lima anggota tubuh lainnya wajib bersujud dengan anggota tubuh
tersebut.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak
menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun jika kita katakan wajib
bukan berarti telapak kaki dan lutut harus dalam keadaan terbuka. Adapun untuk
telapak tangan wajib terbuka menurut salah satu pendapat ulama Syafi’iyah
sebagaimana dahi demikian. Namun yang lebih tepat, tidaklah wajib terbuka untuk
dahi dan kedua telapak tangan.” (Syarh Shahih Muslim, 4: 185)
24- Kemudian ketika sujud membaca “subhana robbiyal a’laa”.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah, ia berkata bahwa
>أَنَّهُ صَلَّى
مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَكَانَ يَقُولُ فِى رُكُوعِهِ « سُبْحَانَ
رَبِّىَ الْعَظِيمِ ». وَفِى سُجُودِهِ « سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى »
Ia pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas beliau
mengucapkan ketika ruku’ ‘subhanaa robbiyal ‘azhim (artinya: Maha Suci Rabbku
Yang Maha Agung)’ dan ketika sujud, beliau mengucapkan ‘subhanaa robbiyal a’laa
(artinya: Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi).(HR. Muslim no. 772 dan Abu Daud no. 871).
Begitu pula boleh mengucapkan,
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
“Subhana robbiyal a’laa wa bi hamdih (artinya: Maha Suci Rabbku Yang
Maha Tinggi dan pujian untuk-Nya)”. Ini dibaca tiga kali. (HR. Abu Daud no.
870, shahih)
Begitu juga ketika sujud bisa memperbanyak membaca,
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
“Subhanakallahumma robbanaa wa bihamdika, allahummaghfir-lii (artinya:
Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, pujian untuk-Mu, ampunilah aku)“.
(HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484).
Bacaan sujud lainnya yang bisa dibaca,
سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ
“Subbuhun qudduus, robbul malaa-ikati war ruuh (artinya: Mahasuci, Maha
Qudus, Rabbnya para malaikat dan ruh -yaitu Jibril-).” (HR. Muslim no. 487)
25- Setelah itu
bertakbir bangkit dari sujud tanpa mengangkat tangan.
Sebagaimana dalam hadits Muthorrif bin Abdullah, ia berkata,
صَلَّيْتُ خَلْفَ عَلِىِّ بْنِ أَبِى طَالِبٍ – رضى الله عنه – أَنَا
وَعِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ ، فَكَانَ إِذَا سَجَدَ كَبَّرَ ، وَإِذَا رَفَعَ
رَأْسَهُ كَبَّرَ ، وَإِذَا نَهَضَ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ كَبَّرَ ، فَلَمَّا قَضَى
الصَّلاَةَ أَخَذَ بِيَدِى عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ فَقَالَ قَدْ ذَكَّرَنِى هَذَا
صَلاَةَ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم – . أَوْ قَالَ لَقَدْ صَلَّى بِنَا
صَلاَةَ مُحَمَّدٍ – صلى الله عليه وسلم –
“Aku dan Imron bin Hushain pernah shalat di belakang ‘Ali bin Abi Tholib
radhiyallahu ‘anhu. Jika turun sujud, beliau bertakbir. Ketika bangkit dari
sujud, beliau pun bertakbir. Jika bangkit setelah dua raka’at, beliau
bertakbir. Ketika selesai shalat, Imron bin Hushain memegang tanganku lantas
berkata, “Cara shalat Ali ini mengingatkanku dengan tata cara shalat Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Atau ia mengatakan, “Sungguh Ali telah shalat
bersama kita dengan shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR.
Bukhari no. 786 dan Muslim no. 393). Hadits ini menunjukkan bahwa takbir
intiqol (berpindah rukun) itu dikeraskan. Dan itu juga jadi dalil adanya takbir
setelah bangkit dari sujud.
Dalam hadits Abu Hurairah juga disebutkan,
ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَسْجُدُ ، ثُمَّ يُكَبِّرُ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ
“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir ketika turun
sujud. Lalu beliau bertakbir ketika bangkit dari sujud.” (HR. Bukhari no. 789
dan Muslim no. 392).
Adapun tanpa mengangkat ketika turun sujud atau bangkit dari sujud adalah
berdasarkan hadits,
وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ وَيَصْنَعُهُ إِذَا رَفَعَ مِنَ الرُّكُوعِ
وَلاَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِى شَىْءٍ مِنْ صَلاَتِهِ وَهُوَ قَاعِدٌ
“Jika beliau ingin ruku’ dan bangkit dari ruku’ (beliau mengangkat
tangan). Namun beliau tidak mengangkat kedua tangannya dalam shalatnya saat
duduk.” (HR. Abu Daud no. 761, Ibnu Majah no. 864 dan Tirmidzi no. 3423. Al
Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Sifat Shalat Nabi
(11): Tentang Duduk Antara Dua Sujud
Setelah Rumaysho.Com membahas tentang perihal tata cara sujud, kali ini
akan diulas mengenai tata cara duduk antara dua sujud.
26- Setelah sujud pertama kemudian duduk antara dua sujud. Bentuk duduknya
adalah iftirosy, yaitu kaki kiri diduduki dan kaki kanan ditegakkan.
Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idiy disebutkan,
ثُمَّ ثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَيْهَا ثُمَّ اعْتَدَلَ حَتَّى
يَرْجِعَ كُلُّ عَظْمٍ فِى مَوْضِعِهِ مُعْتَدِلاً ثُمَّ أَهْوَى سَاجِدًا
“Kemudian kaki kiri dibengkokkan dan diduduki. Kemudian kembali lurus
hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud.”(HR.
Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963, 730. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan
bahwa sanad hadits ini shahih).
Duduk saat shalat adalah duduk iftirosy kecuali pada tasyahud akhir,
duduknya adalah duduk tawarruk, yaitu dengan duduk di lantai, lantas kaki kiri
dikeluarkan dari sisi kaki kanan.
Juga hal ini disebutkan dalam hadits Abu Humaid As Sa’idiy,
فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى
وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ
الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ
“Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk setelah melakukan dua
raka’at, kaki kiri saat itu diduduki dan kaki kanan ditegakkan. Adapun saat
duduk di raka’at terakhir (tasyahud akhir), kaki kiri dikeluarkan, kaki kanan
ditegakkan, lalu duduk di lantai.” (HR. Bukhari no. 828).
Dalam kitab sunan disebutkan hadits Abu Humaid As Sa’idiy,
إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلَاةُ
أَخَّرَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَقَعَدَ عَلَى شِقِّهِ مُتَوَرِّكًا ثُمَّ سَلَّمَ
“Jika telah pada dua raka’at yang merupakan raka’at terakhir (terdapat
salam), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan kaki kirinya dan beliau
duduk di lantai secara tawarruk, kemudian beliau salam.” (HR. An Nasai no.
1262. Shahih menurut Syaikh Al Albani).
27- Yang beliau baca
saat duduk antara dua sujud adalah “Robbighfirlii warhamnii, wajburnii,
warfa’nii, warzuqnii, wahdinii.”
Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan do’a duduk antara dua sujud yang dibaca
oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ،
وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي.
“Robbighfirlii warahmnii, wajburnii, warfa’nii, warzuqnii, wahdinii
(artinya: Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, tinggikanlah
derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku).” (HR. Ahmad 1: 371. Syaikh
Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa haditsnya hasan).
Ada beberapa lafazh lainnya yang belum penulis sebutkan kali ini mengenai
doa ketika sujud yang bisa diamalkan.
Sifat Shalat Nabi
(12): Sunnah Duduk Istirahat
Sifat Shalat Nabi (14): Cara Menggenggam Jari Tangan Ketika Tasyahud
Bagaimana cara menggenggam jari tangan ketika tasyahud?
Bahasan kami kali ini berusaha mendekatkan pada madzhab Syafi’i yang kami
banyak nukil dari Al Majmu’ Syarh Muhadzdzab.
Imam Asy Syairozi berkata, “Disunnahkan membentangkan jari tangan kiri di
paha kiri. Sedangkan untuk tangan kanan ada tiga pendapat. Salah satunya,
meletakkan tangan kanan di paha kanan di mana seluruh jari digenggam kecuali
jari telunjuk. Hal ini yang masyhur sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Umar
radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika
duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di lutut kiri. Beliau
meletakkan tangan kanan di lutut kanan, lalu beliau menggenggam tiga jari dan
berisyarat dengan jari telunjuk, sedangkan jari jempol berada di samping jari
telunjuk.” (Al Majmu’, 3: 300)
Diterangkan oleh Imam Nawawi, yang dimaksud meletakkan jari di situ adalah
diletakkan di ujung lutut. Lihat Al Majmu’, 3: 301.
Adapun maksud Imam Asy Syairozi adalah hadits Ibnu ‘Umar berikut.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا
قَعَدَ فِى التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى
وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلاَثَةً
وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ
Dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
ketika duduk tasyahud, tangan kiri diletakkan di lutut kiri, sedangkan tangan
kanan diletakkan di lutut kanan. Lalu ia berisyarat dengan menggenggam simbol
lima puluh tiga dan berisyarat dengan jari telunjuk (maksudnya: jari
kelingking, jari manis dan jari tengah digenggam, lalu jari telunjuk memberi
isyarat, sedangkan jari jempol berada di samping jari telunjuk). (HR. Muslim
no. 580).
Tiga pendapat mengenai cara isyarat jari tangan ketika tasyahud disampaikan
oleh Imam Nawawi:
1- Jari tengah, jari manis dan jari kelingking digenggam, sedangkan jari
telunjuk dan jempol tidak digenggam (dilepas begitu saja).
2- Jari jempol dan jari tengah membentuk lingkaran, yaitu kedua ujung jari
tersebut membentuk lingkaran atau ujung jari tengah membentuk lingkaran dengan
bagian ruas jari dari jari jempol.
membentuk lingkaran
3- Jari jempol dan jari tengah kedua-duanya digenggam. (Al Majmu’,
3: 301)
Imam Nawawi menerangkan cara isyarat jari tangan ketika tasyahud:
Pertama, isyarat tersebut dituju pada arah kiblat. Al Baihaqi berargumen dengan
hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua, diniatkan untuk isyarat yaitu ketika menandakan ikhlas dan tauhid. Al
Muzani menyebutkan hal itu dalam mukhtashornya dan juga disebutkan oleh ulama
Syafi’iyah lainnya. Al Baihaqi berdalil dengan hadits dari seseorang yang
majhul dari seorang sahabat radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam berisyarat ketika menyebut kalimat tauhid. Dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, yaitu saat berisyarat ikhlas.
Ketiga, dimakruhkan berisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan karena
yang dianjurkan, tangan kiri tetap dalam keadaan terbuka.
Keempat, seandainya tangan kanan terpotong, maka sunnah berisyarat dengan jari
jadi gugur dan tidak perlu berisyarat dengan jari lainnya.
Kelima, pandangan tidak melebihi isyarat jari. Al Baihaqi berdalil dengan hadits
dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan
tangan kanannya dan berisyarat dengan jarinya dan pandangannya tidak melebihi
isyarat tersebut. Dalam hadits disebutkan,
لاَ يُجَاوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتَهُ
“Janganlah pandangannya melebihi isyarat jarinya.” (HR. Abu Daud no.
990. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) (Al
Majmu’, 3: 302).
Referensi:
Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An
Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan
kedua, tahun 1427 H.
Salah satu yang disunnahkan ketika bangkit ke raka’at berikut adalah
melakukan duduk istirahat. Inilah kelanjutan pembahasan kita mengenai tata cara
shalat yang sesuai tuntunan.
28- Kemudian sujud kembali seperti sujud yang pertama.
Perintah untuk melakukan sujud kedua ini adalah berdasarkan berbagai hadits
yang shahih dan juga adanya ijma’ (kesepakatan para ulama). (Al Majmu’,
3: 290)
29- Kemudian bangkit dari sujud kedua sambil bertakbir.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ketika bangkit ke raka’at kedua
dilakukan bertumpu pada tangan, begitu pula ketika bangkit dari tasyahud awwal.
Hal ini dilakukan oleh orang yang kondisinya kuat maupun lemah, begitu pula
bagi laki-laki maupun perempuan. Demikian pendapat dari Imam Syafi’i. Hal ini
disepakati oleh ulama Syafi’iyah berdasarkan hadits dari Malik bin Al Huwairits
dan tidak ada dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
menyelisihinya. Jika tangan jadi tumpuan, maka bagian dalam telapak tangan dan
jari jemarinya yang berada di lantai.” (Al Majmu’, 3: 292).
30- Mengerjakan raka’at kedua sama dengan raka’at pertama.
Apakah disunnahkan duduk istirahat ketika
bangkit ke raka’at kedua?
Dalil tentang disyari’atkannya duduk istirahat ketika bangkit ke raka’at
kedua adalah hadits dari Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid Al Jarmi Al Bashri, ia
berkata, “Malik bin Al Huwairits pernah mendatangi kami di masjid kami. Ia pun
berkata, “Sesungguhnya aku ingin mengerjakan shalat sebagai contoh untuk kalian
meskipun aku tidak ingin mengerjakan shalat. Aku akan mengerjakan shalat
sebagaimana shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah aku
lihat.” Ayub kemudian bertanya kepada Abu Qilabah, “Bagaimana Malik bin Al
Huwairits mengerjakan shalat?” Abu Qilabah menjawab,
مِثْلَ شَيْخِنَا هَذَا . قَالَ وَكَانَ شَيْخًا يَجْلِسُ إِذَا رَفَعَ
رَأْسَهُ مِنَ السُّجُودِ قَبْلَ أَنْ يَنْهَضَ فِى الرَّكْعَةِ الأُولَى
“Seperti shalat syaikh kami ini. Beliau duduk ketika mengangkat
kepalanya setelah sujud sebelum beliau bangkit dari raka’at pertama.” (HR.
Bukhari no. 677).
Di sini para ulama memiliki silang pendapat apakah duduk istirahat
disunnahkan bagi setiap orang ataukah tidak. Bahkan dalam madzhab Syafi’i
Syafi’i sendiri terdapat beda pendapat karena pemahaman terhadap dalil yang
berbeda.
Pendapat pertama, jika yang shalat dalam keadaan lemah karena sakit, sudah
tua atau sebab lainnya, maka disunnahkan untuk melakukan duduk istirahat. Jika
tidak demikian, maka tidak dituntunkan. Inilah pendapat dari Abu Ishaq Al
Maruzi.
Pendapat kedua, disunnahkan bagi setiap orang untuk melakukan duduk
istirahat. Inilah pendapat dari Imam Al Haromain dan Imam Al Ghozali. Al Ghozali
berkata bahwa ulama madzhab Syafi’i sepakat pada pendapat ini.
Pendapat yang terkuat dalam hal ini, duduk istirahat tetap disyari’atkan.
Alasannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya. Perbuatan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa hal itu disunnahkan.
Duduk istirahat adalah duduk yang ringan (bukan lama) ketika bangkit ke
raka’at berikut, bukan bangkit dari tasyahud. (Lihat Al Majmu’, 3: 291).
Cara duduk istirahat adalah duduk iftirosy atau seperti duduk saat duduk
antara dua sujud. (Syarh ‘Umdatul Ahkam karya guru kami, Syaikh Sa’ad
Asy Syatsri, 1: 209).
Imam Nawawi berkata, “Duduk istirahat tidak ada pada sujud tilawah, tanpa
ada khilaf di antara para ulama.” (Al Majmu’, 3: 292).
Imam Nawawi juga berkata, “Jika imam tidak melakukan duduk istirahat,
sedangkan makmum melakukannya, itu dibolehkan karena duduknya hanyalah sesaat
dan ketertinggalan yang ada cumalah sebentar.” (Idem).
Imam Nawawi menasehatkan tentang masalah duduk istirahat ini, “Sudah
sepantasnya duduk istirahat ini dilakukan oleh setiap orang karena hadits yang
membicarakan hal itu adalah hadits yang shahih dan tidak ada bertentangan
dengan hadits shahih yang lain. Tak usahlah peduli dengan orang yang
mudah-mudahan dalam meninggalkannya. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ
وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ
“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku,
niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” (QS. Ali Imran: 31).
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang
dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” (QS. Al Hasyr : 7).
Referensi:
1. Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi,
tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua,
tahun 1427 H.
2. Manhajus Salikin wa Tawdhihil Fiqhi fid Diin, Syaikh ‘Abdurrahman bin
Nashir As Sa’di, terbitan Madarul Wathon, cetakan keempat, tahun 1431 H.
3. Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin
Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun 1433
H.
4. Syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut
Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.
5. Syarh Umdatul Ahkam, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Kunuz
Isbiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H.
Sifat Shalat Nabi
(15): Kapan Mulai Berisyarat dengan Jari Telunjuk Ketika Tasyahud?
Kapan mulai berisyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahud, baik tasyahud
awal maupun akhir?
Yang membicarakan isyarat jari telunjuk ketika tasyahud di antaranya adalah
hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma di mana ia berkata,
كَانَ إِذَا جَلَسَ فِى الصَّلاَةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ
الْيُمْنَى وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الَّتِى تَلِى
الإِبْهَامَ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalat (duduk
tasyahud), beliau meletakkan telapak tangannya yang kanan di pahanya yang
kanan. Beliau menggenggam seluruh jarinya dan berisyarat dengan jari telunjuk
yang berada di samping jari jempol. Beliau meletakkan telapak tangan kiri di
paha kirinya.” (HR. Muslim no. 580).
Imam Syafi’i menegaskan bahwa berisyarat dengan jari telunjuk dihukumi
sunnah sebagaimana didukung dari berbagai hadits. (Al Majmu’, 3: 301).
Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5: 73-74), “Berisyarat dengan
jari telunjuk dimulai dari ucapan “illallah” dari ucapan syahadat. Berisyarat
dengan jari tangan kanan, bukan yang lainnya. Jika jari tersebut terpotong atau
sakit, maka tidak digunakan jari lain untuk berisyarat, tidak dengan jari
tangan kanan atau pun jari tangan kiri. Disunnahkan pandangan tidak lewat dari
isyarat jari tadi karena ada hadits shahih disebutkan dalam sunan Abi Daud yang
menerangkan hal ini. Isyarat tersebut dengan mengarah kiblat. Isyarat tersebut
sebagai pertanda tauhid dan ikhlas.”
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa isyarat jari itu ada ketika penafian
dalam kalimat tasyahud, yaitu pada kata “laa”. Ketika sampai pada kalimat
penetapan (itsbat) yaitu “Allah”, maka jari tersebut diletakkan kembali.
Ulama Malikiyah berisyarat kanan dan kiri dari awal hingga akhir shalat.
Ulama Hambali berisyarat ketika menyebut nama jalalah “Allah”. (Lihat
Shifat Shalat Nabi karya guru kami, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath Thorifi, hal. 141).
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An
Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan
kedua, tahun 1427 H.
Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz
bin Marzuq Ath Thorifi, terbitan Maktabah Darul Minhaj, cetakan ketiga, tahun
1433 H.
Sifat Shalat Nabi
(16): Menggerakkan Jari Telunjuk Saat Tasyahud
Sifat Shalat Nabi
(17): Apakah Saat Tasyahud Awal Membaca Shalawat?
Apakah saat tasyahud awal diperintahkan membaca shalawat pada Nabi?
Ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i dalam hal ini:
Pendapat pertama, pendapat Imam Syafi’i al qodim (pendapat Imam Syafi’i di
Irak), tidak membaca shalawat pada tasyahud awal karena seandainya
disyari’atkan, tentu akan disyari’atkan pula membaca shalawat pada keluarga
Muhammad seperti pada tasyahud akhir.
Pendapat kedua, sebagaimana disebutkan dalam Al Umm bahwa shalawat tetap
dibaca pada tasyahud awal karena ketika itu ada duduk untuk membaca tasyahud,
maka tetap membaca shalawat ketika itu sebagaimana pada tasyahud akhir.
Dua pendapat di atas disebutkan oleh Asy Syairozi, lihat Al Majmu’, 3: 306.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa membaca shalawat menurut
pendapat al qodim tidak disyariatkan. Ini juga yang menjadi pendapat Abu
Hanifah, Imam Ahmad dan Ishaq. Begitu pula pendapat ini diceritakan dari
‘Atho’, Asy Sya’biy, dan Ats Tsauri.
Sedangkan menurut pendapat al jadid (pendapat Imam Syafi’i di Mesir),
membaca shalawat ketika tasyahud awal tetap disyariatkan. Inilah pendapat di
kalangan ulama Syafi’iyah yang lebih kuat, namun perselisihannya tidaklah kuat.
(Idem)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam adalah fardhu pada tasyahud akhir. Sedangkan di tasyahud awal
termasuk sunnah shalat, demikian pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan
perselisihan untuk masalah ini amat kuat. Menurut pendapat terkuat pula
(perselisihannya tidak terlalu kuat dalam madzhab), tidak disunnahkan shalawat
pada keluarga nabi pada tasyahud awal.” (Minhajut Tholibin, hal. 179-180).
Syaikh Musthofa Al Bugho memasukkan shaawat pada Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam setelah tasyahud awal pada sunnah ab’adh, artinya bila ditinggalkan
mesti ada sujud sahwi. Lihat Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 146.
Akan berlanjut pada bacaan Tasyahud Awal secara lengkap insya Allah.
Sifat Shalat Nabi
(19): Bacaan Tasyahud, Perlukah Diganti Assalamu ‘alan Nabi?
Bacaan tasyahud di dalamnya disebutkan assalamu ‘alaika ayyuhan nabi,
artinya salam untukmu wahai Nabi. Ini menggunakan lafazh orang kedua, seperti
orang yang diajak bicara. Sedangkan dalam beberapa riwayat disebutkan lafazh
tersebut hendaknya diganti dengan kata ganti orang ketiga menjadi ‘assalamu
‘alan nabi’, artinya salam bagi nabi. Apakah perlu mengganti dengan lafazh
orang ketiga ataukah tetap seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
ajarkan?
Perlu dipahami bahwa hadits-hadits yang membicarakan bacaan tasyahud, yang
lebih sempurna adalah bacaan dari Ibnu ‘Abbas. Demikian pandangan dari ulama
Syafi’iyah.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bacaan tasyahud yang paling sempurna
menurut kami adalah bacaan tasyahud dari Ibnu ‘Abbas, lalu bacaan dari Ibnu
Mas’ud, lalu bacaan dari Ibnu ‘Umar.” (Al Majmu’, 3: 304). Hal yang sama juga
dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Roudhotuth Tholibin, 1: 186.
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
عَلَّمَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَكَفِّى بَيْنَ كَفَّيْهِ
التَّشَهُّدَ ، كَمَا يُعَلِّمُنِى السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ التَّحِيَّاتُ
لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا
النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى
عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .وَهْوَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْنَا
، فَلَمَّا قُبِضَ قُلْنَا السَّلاَمُ . يَعْنِى عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه
وسلم
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajariku tasyahud -dan
telapak tanganku berada di dalam genggaman kedua telapak tangan beliau–
sebagaimana beliau mengajariku surat dalam Al Qur’an: ‘At tahiyyaatu lillaah,
wash shalawaatu wath thayyibaat, assalaamu’alaika ayyuhan-nabiyyu
warahmatullaahi wa barakaatuh, as-salaamu ‘alainaa wa ‘alaa
‘ibaadillaahish-shaalihiin. Asyhadu al-laa ilaaha illallaah wa asyhadu anna
Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh (artinya: Segala ucapan selamat, shalawat, dan
kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu
wahai Nabi beserta rahmat Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan
dilimpahkan pula kepada kami dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku
bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku
bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)’. Bacaan itu kami
ucapkan ketika beliau masih ada di antara kami. Adapun setelah beliau
meninggal, kami mengucapkan ‘as salaamu ‘alan Nabiy (shallallaahu ‘alaihi wa
sallam)” ” (HR. Bukhari no. 6265).
Guru kami, Syaikh Abdul Aziz Ath Thorifi hafizhahullah menuturkan bahwa
amalan tersebut hanyalah amalan sahabat Nabi. Namun tidak mengapa mengamalkan
semuanya. Para sahabat ketika bersafar saja masih mengucapkan assalamu’alaika
ayyuhan nabi dalam tasyahud, tidak beralih mengganti menjadi assalamu ‘alan
nabi. Jadi, lafazh tasyahud tetap sebagaimana yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam ajarkan. Oleh karenanya Ibnu Mas’ud mengatakan, “Demikianlah yang
diajarkan kepada kami dan demikian yang kami ajarkan.” Maksudnya adalah kami
mengajarkan kepada yang lainnya seperti yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
ajarkan tanpa ada penambahan ataukah pengurangan. Siapa yang mengamalkan seperti
yang Ibnu Mas’ud amalkan, maka tidaklah masalah, itulah asalnya. Siapa yang
mengamalkan seperti yang diamalkan oleh Ibnu ‘Abbas dan juga yang diceritakan
oleh ‘Atho dari beberapa sahabat, tidaklah masalah.” (Lihat Sifat Shalat Nabi
karya Syaikh Ath Thorifi, hal. 143).
Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) pernah ditanya, “Dalam
tasyahud apakah seseorang membaca bacaan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi” atau
bacaan “assalamu ‘alan nabi”? ‘Abdullah bin Mas’ud pernah mengatakan bahwa para
sahabat dulunya sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, mereka
mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan nabi”. Namun setelah beliau wafat, para
sahabat pun mengucapkan “assalamu ‘alan nabi”.
Jawab para ulama yang berada di komisi fatwa tersebut, “Yang lebih tepat,
seseorang ketika tasyahud dalam shalat mengucapkan “assalamu ‘alaika ayyuhan
nabi wa rohmatullahi wa barokatuh”. Alasannya, inilah yang lebih benar yang
berasal dari berbagai hadits. Adapun riwayat Ibnu Mas’ud mengenai bacaan
tasyahud yang mesti diganti setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat
–jika memang itu benar riwayat yang shahih-, itu hanyalah hasil ijtihad dari
Ibnu Mas’ud dan tidak bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang ada.
Seandainya ada perbedaan hukum bacaan antara sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam wafat dan setelah beliau wafat, maka pasti Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam sendiri yang akan menjelaskannya pada para sahabat.
(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 8571, pertanyaan pertama. Yang
menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua,
Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi selaku wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud dan
‘Abdullah bin Ghodyan selaku anggota)
Sifat Shalat Nabi (20): Bacaan Tasyahud Awal
Ada dua bacaan tasyahud awal dari beberapa bacaan tasyahud yang kami utarakan kali ini.Bacaan Tasyahud Awal
Pertama, bacaan tasyahud Ibnu ‘Abbas.
التَّحِيَّاتُ الْمُبَارَكَاتُ الصَّلَوَاتُ الطَّيِّبَاتُ لِلَّهِ
السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
“At tahiyyaatul mubaarokaatush sholawaatuth
thoyyibaat lillah. Assalaamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa
barokaatuh. Assalaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillahish sholihiin. Asyhadu alla
ilaaha illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya:
Segala ucapan selamat, keberkahan, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah.
Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat
Allah dan barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami
dan kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada
sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa
Muhammad itu adalah hamba-Nya dan utusan-Nya)” (HR. Muslim no. 403).Kedua, bacaan tasyahud Ibnu Mas’ud.
التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ ، السَّلاَمُ
عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِىُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا
وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ
“At tahiyyaatu lillaah, wash shalawaatu wath
thayyibaat. Assalaamu’alaika ayyuhan nabiyyu warahmatullaahi wa barokaatuh. As
salaamu ‘alainaa wa ‘alaa ‘ibaadillaahish shoolihiin. Asyhadu al laa ilaaha
illallaah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh (artinya: Segala
ucapan selamat, shalawat, dan kebaikan adalah bagi Allah. Mudah-mudahan
kesejahteraan dilimpahkan kepadamu wahai Nabi beserta rahmat Allah dan
barakah-Nya. Mudah-mudahan kesejahteraan dilimpahkan pula kepada kami dan
kepada seluruh hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan
yang berhak disembah melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu
adalah hamba-Nya dan utusan-Nya).” (HR. Bukhari no. 6265).Ditambah Bacaan Shalawat pada Tasyahud Awal
Bacaan shalawat yang bisa dibaca setelah membaca salah satu dari tasyahud awal di atas,
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا
صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ
عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
“Allahumma sholli ‘ala Muhammad wa ‘ala aali
Muhammad kamaa shollaita ‘ala Ibroohim wa ‘ala aali Ibrohim, innaka hamidun
majiid. Allahumma baarik ‘ala Muhammad wa ‘ala aali Muhammad kamaa baarokta
‘ala Ibrohim wa ‘ala aali Ibrohimm innaka hamidun majiid (artinya: Ya Allah,
semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana
tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji
lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga
Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya
Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia).” (HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no.
406, dari Ka’ab bin ‘Ujroh).Minimal bacaan shalawat adalah,
اللّهُمَّ صَلِّ عَلَ مُحَمَّدٍ
“Allahumma sholli ‘ala Muhammad (artinya: Ya
Allah, semoga shalawat tercurah pada Muhammad)”. (Roudhotuth Tholibin, 1: 187).
Penulis
Bagaimana hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud? Apakah
disunnahkan? Berikut tinjauan kami berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i.
Imam Nawawi berkata, “Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan ketika
berisyarat?
Dalam madzhab Syafi’i ada beberapa pendapat.
Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi
perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat
mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak-gerakkan. Seandainya
digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya
sedikit.
Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu
diharamkan. Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit.
Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram
digerak-gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini
adalah pendapat yang syadz (nyleneh) dan lemah.
Pendapat ketiga dalam madzhab Syafi’i yang dikemukakan oleh Abu Hamid dan
Al Bandanijiy, juga Al Qodhi Abu Thoyyib, menggerakkan jari itu dihukumi
sunnah. Mereka berdalil dengan hadits Wail bin Hujr di mana ia menceritakan
mengenai tata cara (sifat) shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau meletakkan kedua tangannya ketika tasyahud, lalu Wail berkata,
ثم رفع أصبعه فرأيته يحركها يدعو بها
“Beliau mengangkat jarinya. Aku lihat beliau menggerak-gerakkan jarinya dan
berdoa dengannya.” Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al Baihaqi dengan sanad
shahih.
Imam Al Baihaqi berkata,
يحتمل أن يكون المراد بالتحريك الاشارة بها لا تكرير تحريكها فيكون موافقا
لرواية ابن الزبير
“Boleh jadi yang dimaksud dengan “yuharrikuha (menggerak-gerakkan jari)”
adalah hanya berisyarat dengannya, bukan yang dimaksud adalah
menggerak-gerakkan jari berulang kali. Sehingga jika dimaknai seperti ini maka
jadi sinkronlah dengan riwayat Ibnu Az Zubair. ”
Disebutkan pula dengan sanad yang shahih dari Ibnuz Zubair radhiyallahu
‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam berisyarat dengan jarinya
ketika berdoa namun beliau tidak menggerakkan jarinya. Riwayat tersebut
disebutkan dalam sunan Abi Daud dengan sanad shahih.
Adapun hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
menyatakan bahwa menggerak-gerakkan jari dapat mengusir setan, hadits tersebut
tidaklah shahih. Al Baihaqi menyatakan bahwa Al Waqidi bersendirian dan ia adalah
perawi yang dhaif (lemah). (Al Majmu’, 3: 301-302).
Masalah menggerakkan jari tersebut ada beda pendapat. Baca selengkapnya
dengan disertai penjelasan dalil “Hukum Menggerakkan Jari
Telunjuk Saat Tasyahud“.
Semoga manfaat.
Referensi:
Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An
Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan
kedua, tahun 1427 H.
—
Akhukum fillah: Muhammad Abduh
Tuasikal
Ikuti status kami dengan
memfollow FB Muhammad Abduh
Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Baca Selengkapnya : https://rumaysho.com/8504-sifat-shalat-nabi-16-menggerakkan-jari-telunjuk-saat-tasyahud.html