DUDUK DAN SHALAT DI DEPAN KUBURAN
47. Duduk dan
Shalat di Depan Kuburan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى
جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ
يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
501. Dari Abu Hurairah RA, dia berkata, "Rasulullah
SAW bersabda, 'Seseorang di antara kamu duduk di atas kobaran api serta bajunya
terbakar, dan kulitnya terkelupas lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan"
{Muslim 3/62}
عَنْ أَبِي مَرْثَدٍ الْغَنَوِيِّ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَجْلِسُوا عَلَى
الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا.
502. Dari Abu Martsad Al Ghanawi RA, dia berkata,
"Rasulullah SAW bersabda, 'Janganlah kalian duduk di atas kuburan dan
jangan pula shalat menghadapnya." {Muslim 3/62}
SANGGAHAN
Hukum menginjak kuburan atau mendudukinya agar bisa
sampai ke kuburan yang kita tuju adalah boleh.
و) كره جلوس على القبر المحترم و اتكاء عليه و استناد
اليه و ( وطء عليه الا لضرورة) اي حاجة بان حال القبر عمن يزوره و لو اجنبيا بان لا
يصل اليه الا بوطئه فلا يكره و فهم بالأولى عدم الكرهة لضرورة الدفن. و الحكمة في عدم
الجلوس و نحوه توقير الميت و احترامه
و اما خبر مسلم انه صلى الله عليه و سلم قال * لن
يجلس احدكم على حمرة فتخلص الى جلده خير له من ان يجلس على قبر*
ففسر الجلوس عليه بالجلوس للبول و الغائط و هو حرام
بالاجماع اما غير المحترم كقبر مرتد و حربي فلا كرهة في الجلوس و نحوه و لا يحرم البول
و التغوط على قبورهم
"Dimakruhkan duduk, menginjak, berjalan dan
bersandar atas kuburan orang yang dihormatkan kecuali karena hajat seperti
kondisi kuburan yang dipenuhi dengan penziarah dan kita tidak akan sampai ke
kuburan yang kita tuju kecuali dengan berjalan di atas kuburan lain, maka tidak
dimakruhkan berjalan lebih-lebih lagi tidak makruh menginjak apabila pemakaman
tersebut berdesakan.
Adapun hadits yang menyatakan ‘’Duduk di atas bara api
lebih bagus daripada duduk di atas kuburan’’ ditafsirkan dengan duduk untuk
kencing atau berak maka hukumnya haram dengan ijma’ para ulama.
Sedangkan kuburan orang yang tidak dihormatkan seperti
kuburan orang murtad, kuburan kafir harbi maka tidak makruh duduk atau
menginjaknya walau tidak ada hajat, dan tidak haram kencing atau berak di atas
kuburan tersebut."
Referensi:
Kitab Nihayatuzzain, hal 179, Cetakan Daarul Qutub
Islamiyah.
Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
Roni Nuryusmansyah 26 December 2013 2 Comments
Share on Facebook
Share on Twitter
Dalam Kondisi Darurat Hal Yang Terlarang Dibolehkan
Tak ada sejumput keraguan yang bersemayam dalam hati akan
sempurnanya agama Islam yang indah ini. Tak hanya dalam hal-hal kompleks dan
urgen, tapi Islam juga mengatur setiap aspek kehidupan hingga hal-hal terkecil
yang acap kali terabaikan. Tak heran jika seandainya seluruh umur kita
pergunakan untuk mempelajari ilmu agama ini, hal itu tidaklah cukup untuk
mencakup kesemuanya. Lihatlah betapa tebalnya kitab-kitab yang membahas segala
permasalahan hukum-hukum di dalam Islam.
Oleh sebab itu, cendekia muslim mencoba merumuskan suatu
disiplin ilmu yang memudahkan kita mengetahui sekian banyak hukum suatu
permasalahan dengan langkah yang lebih praktis. Alhasil, dibentuklah disiplin
ilmu yang dikenal dengan nama Qawaid Al-Fiqh, atau kaidah-kaidah fikih.
Sebelumnya kita telah mempelajari berbagai kaidah-kaidah
pokok yang tergolong Al-Qawaid Al-Kuliyyah Al-Kubra. Di antaranya adalah kaidah
“Al-Masyaqqah Tajlibu At-Taisir”. Nah, pada kesempatan kali ini kita akan
membahas salah satu cabang penerapan dari kaidah tersebut, yaitu kaidah
Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang
terlarang dibolehkan”.
Kedudukan Kaidah
Ulama bersilang pendapat mengenai di manakah kaidah ini
seharusnya ditempatkan. Sebagian ulama semisal As-Suyuthi memasukkan kaidah ini
sebagai cabang dari kaidah “adh-dharar yuzalu” yang berarti segala yang
membahayakan itu harus dihilangkan. Akan tetapi yang lebih tepat dalam hal ini
sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa kaidah ini merupakan cabang
dari kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taisir” karena kaidah adh-dharar yuzalu
cakupannya lebih luas dan umum hingga meliputi segala macam seperti harta,
jiwa, dan lain sebagainya.
Dalil Kaidah
Sebagaimana kaidah fikih pada umumnya, kaidah ini pun
berlandaskan beberapa ayat dari Alquran. Di antaranya:
Allah Ta’ala berfirman,
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا
مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
“Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian
apa yang Dia haramkan, kecuali yang terpaksa kalian makan.”[1]
Allah Ta’ala juga berfirman,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا
إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan
ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa.
Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”[2]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
ketika mengomentari kaidah ini, beliau mengutip dalil yang menjadi dasar kaidah
ini atau dasar bolehnya melakukan hal yang terlarang dalam keadaan darurat,
dengan firman Allah,
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ
لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيم
“Siapa yang terpaksa mengonsumsi makanan yang diharamkan
karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”[3][4]
Di antara landasan kaidah ini dari hadis ialah kisah
seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Apa pendapatmu apabila seseorang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab,
“Jangan engkau berikan hartamu.” Lelaki itu kembali bertanya, “Lalu bagaimana
jika ia ingin membunuhku?” Beliau pun menjawab, “Bunuh dia.” “Jika ia berhasil
membunuhku?” tanyanya lagi. “Maka engkau mati syahid,” jawab Rasulullah.
Lagi-lagi ia bertanya, “Jika aku yang membunuhnya?” Rasulullah menjawab, “Dia
berada di neraka.”[5]
Makna Kaidah
Darurat secara bahasa bermakna keperluan yang sangat
mendesak atau teramat dibutuhkan. Yang dimaksud darurat dalam kaidah ini adalah
seseorang apabila tidak melakukan hal tersebut maka ia akan binasa atau hampir
binasa. Contohnya, kebutuhan makan demi kelangsungan hidup di saat ia sangat
kelaparan.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam rahimahullah
mendefinisikan makna darurat sebagai uzur yang menyebabkan bolehnya melakukan
suatu perkara yang terlarang.[6]
Sedangkan mahzhurat adalah hal-hal yang dilarang atau
diharamkan oleh syariat Islam. Mahzhurat mencakup segala hal terlarang yang
berasal dari seseorang, baik berupa ucapan yang diharamkan semisal gibah, adu
domba, dan sejenisnya, atau berupa amalan hati seperti dengki, hasad, dan
semisalnya, atau juga berupa perbuatan lahir semacam mencuri, berzina, minum
khamr, dan sebagainya.[7]
Kesimpulannya, hal-hal yang dilarang dalam syariat boleh
dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak, yakni dalam kondisi darurat. Yaitu
sebuah keadaan yang mana apabila ia tidak melakukan hal yang diharamkan
tersebut, ia bisa mati atau yang semisalnya. Atau dengan kata lain, kondisi
darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak membuat seseorang boleh mengerjakan
hal-hal yang dilarang oleh syariat.
Penerapan Kaidah[8]
Di antara penerapan kaidah ini dalam kehidupan
sehari-hari adalah sebagai berikut:
Seorang dokter boleh menyingkap sebagian aurat pasiennya
jika memang pengobatan tidak bisa dilakukan kecuali dengannya.
Seseorang boleh memakan bangkai atau daging babi jika ia
tidak menemukan makanan untuk dimakan di saat kelaparan yang teramat sangat.
Bolehnya seseorang makan harta orang lain dalam keadaan
terpaksa.
Bolehnya berobat dengan sesuatu yang najis jika tidak
terdapat obat selainnya.
Bolehnya membunuh perampok jika hanya dengan cara itu ia
bisa menyelamatkan diri, keluarga, dan hartanya.
Bolehnya seseorang mengambil harta milik orang yang
berhutang darinya tanpa izin jika ia selalu menunda pembayaran sedangkan ia
dalam keadaan mampu.
Syarat Darurat[9]
Namun perlu diperhatikan, tidak setiap kondisi darurat
itu memperbolehkan hal yang sejatinya telah diharamkan. Ada syarat dan ketentuan
darurat yang dimaksud dalam kaidah ini. Di antara lain:
1. Darurat tersebut benar-benar terjadi atau diprediksi
kuat akan terjadi, tidak semata-mata praduga atau asumsi belaka.
Contohnya, seorang musafir di tengah perjalanan merasa
sedikit lapar karena belum makan siang. Padahal ia akan tiba di tempat tujuan
sore nanti. Ia tidak boleh mencuri dengan alasan jika ia tidak makan siang, ia
akan mati, karena alasan yang ia kemukakan hanya bersandar pada prasangka
semata.
2. Tidak ada pilihan lain yang bisa menghilangkan mudarat
tersebut.
Misalnya, seorang musafir kehabisan bekal di tengah
padang pasir. Ia berada dalam kondisi lapar yang sangat memprihatinkan.Di
tengah perjalanan, ia bertemu seorang pengembala bersama kambing kepunyaannya.
Tak jauh dari tempatnya berada tergolek bangkai seekor sapi. Maka ia tak boleh
memakan bangkai sapi tersebut karena ia bisa membeli kambing atau memintanya
dari si pengembala.
3. Kondisi darurat tersebut benar-benar memaksa untuk
melakukan hal tersebut karena dikhawatirkan kehilangan nyawa atau anggota
badannya.
4. Keharaman yang ia lakukan tersebut tidaklah menzalimi
orang lain.
Jika seseorang dalam keadaan darurat dan terpaksa
dihadapkan dengan dua pilihan: memakan bangkai atau mencuri makanan, maka
hendaknya ia memilih memakan bangkai. Hal itu dikarenakan mencuri termasuk
perbuatan yang menzalimi orang lain. Kecuali jika ia tidak memiliki pilihan
selain memakan harta orang lain tanpa izin, maka diperbolehkan dengan syarat ia
harus tetap menggantinya.
5. Tidak melakukannya dengan melewati batas. Cukup
sekadar yang ia perlukan untuk menghilangkan mudarat.
Seorang dokter ketika mengobati pasien perempuan yang
mengalami sakit di tangannya, maka boleh baginya menyingkap aurat sebatas
tangannya saja. Tidak boleh menyingkap aurat yang tidak dibutuhkan saat
pengobatan seperti melepas jilbab, dan lain sebagainya.
Sama halnya dengan orang yang sangat kelaparan di tengah
perjalanan. ia boleh memakan bangkai sekadar untuk menyambung hidupnya saja.
Dengan kata lain tidak boleh mengonsumsinya hingga kenyang, melewati kadar
untuk menghilangkan mudarat yang dialaminya.[8]
Pengecualian Kaidah[10]
Di antara pengecualian kaidah ini adalah apabila
seseorang dipaksa untuk kafir, membunuh orang lain, atau berzina, maka ia tidak
boleh melakukannya.
Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat.
____________________
Catatan Kaki
[1] QS. Al-An’am 119
[2] QS. Al-Baqarah 173
[3] QS. Al-Ma’idah: 3
[4] Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1430 H. Syarh
Manzhumah Ushul al-Fiqh wa Qawaidih. Dar Ibn al-Jauzi: Unaizah – KSA. Cetakan
ke-2. Halaman 76
[5] HR. Bukhari: 6888, dan Muslim: 2158
[6] Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 1416 H. Taudhih
al-Ahkam fi Bulugh al-Maram. Dar al-Qiblah li ats-Tsaqafah al-Islamiyah: Jeddah
– KSA. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 80
[7] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid
al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a ‘Anha. Dar Balnasiyah: Riyadh – KSA.
Cetakan ke-1. Halaman 256
[8] Lihat Al-Burnu, Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1416
H. Al-Wajiiz fi Idhahi Qawa’id Al-Fiqh Al-Kuliyyah. Muassasah Ar-Risalah:
Beirut – Lebanon. Cetakan ke-4. Halaman 233, Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H.
Al-Qawaid al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr:
Damaskus – Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 277
[9] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid
al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a ‘Anha. Dar Balnasiyah: Riyadh – KSA.
Cetakan ke-1. Halaman 250-251
[10] Lihat As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H.
Al-Qawaid al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a ‘Anha. Dar Balnasiyah: Riyadh –
KSA. Cetakan ke-1. Halaman 262, Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid
al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr: Damaskus –
Suriah. Cetakan ke-1. Jilid ke-1. Halaman 279
Daftar Pustaka
Al-Bassam, Abdullah bin Abdurrahman. 1416 H. Taudhih
al-Ahkam fi Bulugh al-Maram. Dar al-Qiblah li ats-Tsaqafah al-Islamiyah: Jeddah
– KSA. Cetakan ke-1. Jilid ke-1.
Al-Burnu, Dr. Muhammad Shidqi bin Ahmad. 1416 H.
Al-Wajiiz fi Idhahi Qawa’id Al-Fiqh Al-Kuliyyah. Muassasah Ar-Risalah: Beirut –
Lebanon. Cetakan ke-4.
Al-Utsaimin, Muhammad bin Shalih. 1430 H. Syarh Manzhumah
Ushul al-Fiqh wa Qawaidih. Dar Ibn al-Jauzi: Unaizah – KSA. Cetakan ke-2.
As-Sa’di, Abdurrahman bin Nashir. 1432 H. Syarh Manzhumah
Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Dar Ibn Al-Jauzi: Kairo – Mesir. Cetakan ke-1.
As-Sadlan, Shalih bin Ghanim. 1418 H. Al-Qawaid
al-Fiqhiyyah al-Kubra wa Ma Tafarra’a ‘Anha. Dar Balnasiyah: Riyadh – KSA.
Cetakan ke-1.
Az-Zuhaili, Dr. Muhammad. 1427 H. Al-Qawaid al-Fiqhiyyah
wa Tathbiqatuha fi al-Madzahib al-Arba’ah. Dar al-Fikr: Damaskus – Suriah.
Cetakan ke-1. Jilid ke-1.
—
Penulis: Roni Nuryusmansyah
Murajaah: Ust. Muhammad Yassir, Lc
Artikel Muslim.Or.Id
Sahabat muslim, yuk berdakwah bersama kami. Untuk
informasi lebih lanjut silakan klik disini. Jazakallahu khaira
Baca selengkapnya. Klik
https://muslim.or.id/19369-dalam-kondisi-darurat-hal-yang-terlarang-dibolehkan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar